Halal bi Halal Paguyuban Padjeg Boemi
Masih dalam suasana Idul Fitri 4029H, Paguyuban Padjeg Boemi (PPB) mengadakan Halal bi Halal pada tanggal 19 Oktober 2008. Saya yakin semua sudah tahu kalau kita, eks pegawai Direktorat PBB dan BPHTB, memiliki wadah atau paguyuban yang mungkin didirikan untuk mengenang bahwa dulu kita pernah menjadi pegawai PBB, yang dalam hitungan hari akan benar-benar menjadi legenda, menjadi sedjarah, dengan diresmikannya kantor modern di lingkungan DJP Papua, Maluku dan Nusa Tenggara. Begitu diresmikan oleh Pak Dirjen, saat itu PBB benar-benar sudah almarhum. Namun saya yakin, seandainya tubuh ini digores pisau, darahnya dilihat di mikroskop, huruf ‘PBB’ akan tergambar jelas di setiap sel-sel darah kita. PBB selamanya!!! (fanatik mode : on)
Seperti dalam halal bi halal sebelumnya, para sesepuh PBB banyak yang hadir. Yang sudah purna tugas diantaranya Pak Karsono, Pak Chaizi, Pak Hasan Rachmany, Pak Subur. Yang masih aktif diantaranya Direktur ekstensifikasi dan Penilaian, Pak Hartoyo, Direktur PBB dan BPHTB terakhir, Pak Maisar Anwar, Pak Jangkung, dan lain-lain. Angkatan 5 Prodip PBB hanya ada saya (Deddy Hariyanto), Agus ‘Cangak’ dan Ika. Pak Darmin nasution juga menyempatkan hadir, walaupun cuma 1 jam.
Acaranya seperti biasa, ada ceramah agama oleh Ustadz Dedy P, dan tentunya sambutan-sambutan, mulai dari Pak Sartono (Ketua Paguyuban), Pak Karsono (Penasihat), Pak Chaizi (Sesepuh), dan Pak Hartoyo (Pembina). Yang ditunggu-tunggu adalah sambutan dari Dirjen Pajak, Pak Darmin Nasution. Salut buat beliau, karena dalam 2 halal bi halal yang saya ikuti, beliau berkenan hadir dan memberi sambutan. Dalam sambutannya kali ini beliau menyampaikan beberapa hal yang sedang hangat belakangan ini diantaranya adalah:
- PBB sektor P2 (Pedesaan dan perkotaan) akan segera diserahkan (dikelola) oleh pemerintah daerah masing-masing, seiring dengan digodognya RUU PDRD di DPR saat. Namun perlu ada masa transisi agar pendaerahan tersebut dapat dilakukan dengan baik. Ditjen pajak meminta waktu selama 5 tahun, sedangkan DPR meminta 3 tahun. Selain itu, masalah pendataan dan penilaian masih dikelola oleh pusat (ini yang jadi permasalahan, ntar kita bahas ya…).
- Mengenai pegawai, dalam hal ini yang sering didengar adalah, bagaimana nasib pegawai fungsional (yang bertanggung jawab masalah pendataan dan penilaian). Kemarin Pak Darmin mengatakan, kemungkinan ada beberapa pilihan, menjadi pegawai Pemda atau tetap menjadi pegawai Ditjen Pajak. Namun untuk pegawai yang mengajukan diri (langsung memilih secara sadar) menjadi pegawai Pemda, DJP tidak akan menghalangi alias langsung disetujui. Ada juga kabar yang mengatakan kalau selama masa transisi itu, tenaga fungsional di-BKO-kan ke Pemda sesuai pilihan masing-masing. Mereka bertugas membina SDM yang ada di Pemda sampai mereka siap dilepas 100%. Kalau ini yang terjadi, benar-benar menjadi pilihan yang sangat bagus buat tenaga fungsional. Gaji dapat, TKPKN + TKT dapat, ditambah lagi honor dari Pemda dan jam kerja cuma sampai jam 3 sore. Opo ora enak tenan!!!!
- Masalah mutasi juga disinggung. Ini pasti menjadi berita yang paling ditunggu. Beliau baru menyadari bahwa pegawai yang dimutasikan ke tempat baru, banyak yang mengeluh, karena lokasi yang dituju ternyata sangat susah akomodasinya. Ada yang harus menggunakan perahu dan sebagainya. Beliau dengan tegas menyatakan akan lebih hati-hati dalam memutasikan pegawai. Tempat-tempat seperti Papua, DI Aceh jangan dipandang sebagai ‘tempat buangan’, tetapi sebagai “tempat promosi”. Jadi bagi yang promosi nantinya, ya harus siap-siap kalau ditempatkan di daerah itu, tapi yang agak ‘menggembirakan’, kata beliau jangan lebih lama dari 2 tahun (kalau beliau keburu pensiun, gimana ya???). Mutasi sekarang memakai sistem ring. Kalau tidak salah ada 5 ring yang ada sekarang ini. Tapi saya belum tahu mana saja kota-kota yang termasuk di ring-ring tersebut. yang pasti, Jakarta masuk ring 1, dan seterusnya sampai ring 5, mungkin ya Aceh dan Papua itu. Sistem promosi nantinya akan mengikuti ring itu. Untuk yang pertama kali promosi dimasukkan ke ring 5 dulu, baru ring 4-3-2 dan akhirnya akan ke ring 1. Begitu kata beliau. Jadi…… tahu sendiri lah…
Tiga hal itu yang disinggung oleh Pak Darmin dalam sambutannya. Kalau sistem itu permanen dan konsisten meskipun Dirjennya diganti-ganti, tentu menjadi hal yang sangat baik. Tapi kalau ganti Dirjen ganti sistem, sudah telanjur promosi ke’sana’, yo mancep nang kono rek!!!
Sekarang kita lihat masalah apa yang sekiranya akan muncul jika PBB didaerahkan tetapi pendataan dan penilaian masih dikelola oleh pusat. Untuk sementara hanya sektor P2 yang diserahkan ke Pemda. Setelah itu sektor Perkebunan juga diminta oleh DPR untuk dierahkan juga. Hanya Migas yang tidak disentuh. Suatu saat, jika sektor-sektor itu sudah diserahkan semua ke Pemda, maka praktis sudah tidak ada lagi kontribusi pendataan dan penilaian bagi penerimaan pajak pusat, sementara pekerjaan itu masih dilakukan oleh pegawai pajak. Pegawai yang bertugas melakukan pendataan dan penilaian berada di lingkungan DJP, tetapi tidak ada kontribusi pajak yang masuk ke ‘rekening’ DJP, apa ‘pendanil’ akan tetap dipertahankan sebagai salah satu tugas DJP? Tentunya ini menjadi pertimbangan serius yang akan menjadi dasar keputusan DJP. Kalau menurut analisa saya, pekerjaan pendanil itu sebaiknya langsung saja diserahkan ke Ditjen Kekayaan Negara begitu UU PDRD dikeluarkan. Pertanyaannya, apakah tenaga fungsional mau ditempatkan ke DJKN? tentunya tidak semudah itu. tapi kalau take home pay - nya sama, saya yakin banyak yang tertarik, termasuk saya. Serius, kalau memang remunerasinya sama, saya sangat tertarik, karena ilmu dasarnya penilaian, cocok kalau di DJKN. Right man on the right job, itu filosofinya. (wis mulai jeru ki..). Apalagi ada isu (dilarang keras percaya), perbandingan untuk promosi di DJP bagi ‘orang lama’ dan ‘orang baru’ adalah sebagai berikut:
untuk eselon 4 ==> orang lama : orang baru = 10 : 1, jadi 10 orang lama promosi, baru 1 orang baru dilirik untuk promosi
untuk eselon 3 ==> orang lama : orang baru = 3 : 1, jadi 3 orang lama promosi, baru 1 orang baru boleh promosi.
WARNING : DILARANG KERAS UNTUK PERCAYA!!!!
Sekarang ini yang bisa kita lakukan adalah just wait and see, akan kemana ‘orang baru’ ini di DJP. Apakah benar-benar bisa melebur di satu instansi yang bernama KPP Pratama, atau selamanya akan dianggap sebagai eks ‘anu’, dan kewarganegaraannya hanya sebagai “WNI dengan SKBRI”??? Hanya waktu yang bisa menjawab.
TIDAK ADA YANG ABADI SELAIN PERUBAHAN
Blog pada WordPress.com.
Theme: Monotone by Automattic.